Jakarta –
Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketum PBNU Said Aqil Siroj kembali tidak hadir dalam sidang Gus Nur. Jaksa penuntut umum pun membeberkan alasan keduanya tidak hadir dalam sidang.
Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021). Jaksa menyebut Gus Yaqut tidak memberikan konfirmasi ketidakhadirannya, sedangkan Said Aqil beralasan sakit.
“Kami ingin sampaikan bahwa kami sudah sampaikan kepada saksi atas nama H Yaqut Qolil dan telah diterima pada tanggal 26 Februari 2021 tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi,” ujar jaksa dalam persidangan.
“Kemudian saksi atas nama KH Said Aqil Siroj kami juga telah mengirim perwakilan dan diterima pada tanggal 26 Februari 2021 dan panggilan itu dijawab dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sesuai keterangannya dalam kondisi sakit karena pada saat observasi post COVID-19, ini suratnya,” sambungnya.
Gus Nur yang hadir secara virtual kembali mempertanyakan ketidakhadiran Gus Yaqut dan Said Aqil sebagai saksi. Dia menilai persidangan tidak layak dilanjutkan.
“Tanggapan saya, bagaimana, Pak Hakim, berarti apakah masih layak sidang ini dilanjutkan. Dari saksi pertama sudah tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, saksi inti yang merasa saya cemarkan namanya, merasa dirugikan tidak hadir. Tidak layak dilanjutkan,” ujar Gus Nur.
Hakim ketua Toto Ridarto sempat meminta hakim mengupayakan agar saksi-saksi bisa dihadirkan secara online. Namun, jaksa menyebut belum ada respons dari pihak saksi terkait hal itu.
“Kan sudah saya sampaikan saksi kan bisa online juga seperti terdakwa,” ucap hakim.
“Sudah kami sampaikan melalui staf khususnya bahwa minta tapi sampai sekarang belum ada respons Yang Mulia,” jawab jaksa.
Hakim pun menunda sidang selama sepekan. Jaksa diminta menghadirkan kedua saksi pada sidang berikutnya.
“Demikian sidang berakhir lanjut lagi Selasa tanggal 9 Maret 2021 ya. Tolong saksi maksimalkan ya. Kalau memang sakit, panggil dokternya. Kalau tidak bisa dihadirkan, online. Demikian ya,” kata hakim.
Dalam sidang ini, tim penasihat hukum Gus Nur kembali walk out. Ditemui seusai sidang, penasihat hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya, meminta Gus Yaqut dan Said Aqil hadir karena sudah mangkir sebanyak 4 kali.
“Jadi ini 4 kali sidang. Seperti yang saya bilang tadi jadi contoh yang baik, bertanggung jawab,” ujar Ricky.
Diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(run/dwia)