www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi

by Admin Suaragus
6 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri berupaya mencegah praktik penimbunan obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi harga jual yang ditawarkan lebih tinggi dari batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengawasi proses pembuatan obat hingga jalur distribusi penyalurannya. Selain itu, polisi juga memantau aktivitas jual beli obat dan alat kesehatan, baik secara online maupun offline.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo dalam keterangan persnya, Senin (5/7/2021).

Argo menegaskan, kepolisian tidak akan ragu menindak tegas distributor dan penjual yang melakukan penimbunan atau penjualan obat-obatan dengan harga tidak wajar.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucapnya.

Terkait hal ini, ia mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Argo menyatakan, ada lima instruksi kapolri kepada seluruh jajaran kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam Surat Telegram itu.

Beberapa di antaranya, meminta kapolda melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kemudian, penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET.

Selain itu, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, termasuk penyebaran berita bohong.

Previous Post

Panglima TNI dan Kapolri Ajak Civitas Akademik hingga Ormas Bantu Percepat Vaksinasi

Next Post

Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat
Kamtibmas

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat

25 Mei 2022
Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

11 April 2022
Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya
Kamtibmas

Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya

31 Desember 2021
Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural
Kamtibmas

Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural

31 Desember 2021
Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel
Kamtibmas

Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel

31 Desember 2021
Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru
Kamtibmas

Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz