PRIANGANTIMURNEWS – Maraknya terjadi aksi masa yang mengundang kerumunan akibat pandemi tidak membuat berkurang kasus positif Covid-19.
Masyarakat yang ikut berkerumun melakukan aksi masa diimbau pihak kepolisian yang menimbulkan banyak kerumunan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tidak mudah terhasut.
Aksi masa yang menyatakan unjuk rasa di Media Sosial pada tanggal 24 Juli 2021 telah ramai di media sosial.
Pasalnya hal tersebut berpotensi akan menimbulkan kerumunan dan menambah kasus Covid-19.
Sebagaimana disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengingat kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak.
Adanya aksi demonstrasi akan berpotensi menciptakan kerumunan besar-besaran.
Menurutnya nanti akan menambah dan memperburuk penyebaran virus corona.
“Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi,” kata Argo pada Jumat, 23 Juli 2021 dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari Humas Polri.
Jenderal bintang dua itu menyebut, saat situasi seperti ini penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara daring. “Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online,” ujar Argo.
Dia mengatakan, aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum. “Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan,” ucap Argo.
Diketahui, beredar di Media Sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak dilakukan oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah lain.
Disebutkan bahwa aksi tersebut akan dilakukan selama berhari-hari dan tidak membawa suatu identitas golongan ataupun kelompok.