Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ceramah adalah media bagi para penceramah untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Ceramah bukanlah untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
Sehingga, kata Menag, kegiatan ceramah keagamaan dan kajian harus dijadikan sebagai ruang untuk mendidik dan memberikan pencerahan kepada umat. “Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website Kementerian Agama RI Senin, 23 Agustus 2021.
Kementerian Agama sekarang ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama kepada kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, hingga penceramah dan masyarakat luas. Empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi.
Menag Yaqut kembali mengingatkan bahwa pada pada April 2017, Kementerian Agama sudah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah.
Berikut ini seruan ceramah di rumah ibadah dari Kementerian Agama
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Menteri Agama mengingatkan kepada para penceramah agama agar tidak menjadikan ruang publik untuk menyebarkan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. Sebab menyampaikan dan menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
sumber : detikcom