www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Telegram Kapolri: Tidak Ada Pawai Nataru 2022

by Admin Suaragus
23 Desember 2021
Share on FacebookShare on Twitter

KBRN, Jakarta: Polri melarang dan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pelarangan dan pembatasan menjelang liburan ganti tahun tersebut, beberapa di antaranya berupa arak-arakan maupun pawai, dan berbagai kegiatan mengundang kerumunan.

Seperti, gelaran seni maupun budaya, dan keolahragaan.

Pelarangan, dan pembatasan tersebut, dilakukan untuk menekan angka penularan, juga penyebaran Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam 18 perintah dan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lewat surat telegram perintahnya kepada Kepala-kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri.

Telegram tersebut, diterbitkan khusus sebagai pedoman dalam Operasi Lilin 2021-2022, pengamanan nataru. Operasi tersebut, dimulai dari 24 Desember, atau H-1 Natal 2021, sampai 2 Januari 2022, atau H+2 setelah Tahun Baru. Polri, bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerjunkan sebanyak 177 ribu personel selama pengamanan Nataru 2021/2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan menjelaskan, beberapa pelarangan, seperti dalam angka 16 telegram Kapolri. Isinya memerintahkan kepada seluruh Kasatwil, agar melarang aksi-aksi keramaian umum di masyarakat.

“Melarang pawai, arak-arakan Tahun Baru 2022, baik terbuka, maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Dia juga menjelaskan beberapa bentuk pembatasan seperti dalam angka 15 telegram Kapolri.

Bunyi telegram itu adalah selama pemberlakuan pengamanan khusus nataru, agar seluruh Kasatwil selektif dalam memberikan izin keramaian untuk suatu perhelatan.

“Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021, sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk giat seni dan budaya, juga keolahragaan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” kata Ramadhan.

Sedangkan aktivitas lain yang turut dibatasi, yaitu mobilitas lalu lintas di pusat-pusat keramaian.

Kapolri, kata Ramadhan, dalam angka 17 surat telegramnya, juga meminta agar Kasatwil bersama-sama pemerintah daerah masing-masing memberlakukan sistem ganjil-genap terhadap kendaraan-kendaraan yang menuju tempat-tempat wisata.

Serta meminta agar Kasatwil, memperhatikan ketat pembatasan jumlah pengunjung di pusat-pusat pariwisata.

“Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata, dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total,” kata Ramadhan.

Imbauan Kapolri dalam telegram, kata dia, meminta agar masing masing Kasatwil Polri untuk tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tak melangsungkan mudik selama liburan Nataru 2021/2022.

“Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak mudik nataru, kecuali dalam keadaan mendesak,” kata Ramadhan.

Bahkan, instruksi Kapolri Listyo adalah agar suluruh Kasatwil tak melakukan penyekatan jalan arus mudik, maupun arus balik selama liburan Nataru 2021/2022.

“Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik, atau arus balik,” kata Ramadhan.

Sumber: rri.co.id

Previous Post

Polda Sultra Lahirkan 225 Anggota Polri Baru

Next Post

11 Tahun Mengabdi, Alumni Akpol 2010 Gelar Vaksinasi untuk Anak 6-11 Tahun dan Bagikan 1.000 Paket Bansos

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat
Kamtibmas

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat

25 Mei 2022
Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

11 April 2022
Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya
Kamtibmas

Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya

31 Desember 2021
Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural
Kamtibmas

Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural

31 Desember 2021
Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel
Kamtibmas

Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel

31 Desember 2021
Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru
Kamtibmas

Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz