Mahasiswa di berbagai daerah menggelar demonstrasi atau unjuk rasa. Tujuannya adalah untuk mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk mendengarkan dan menyampaikan keinginan rakyat, bukan keinginan partai.
Menurut Luthfi Yufrizal, koordinator media BEM SI 2022, ada 4 permintaan yang disampaikan saat disuarakan pada 11 April 2022. Salah satunya adalah mendesak dan meminta wakil rakyat untuk mendengarkan dan menyampaikan keinginan rakyat, bukan keinginan partai.
Kedua, mendesak dan menuntut para wakil rakyat untuk mendengarkan dengan seksama tuntutan dan tindakan rakyat di berbagai daerah mulai 28 Maret 2022 hingga 11 April 2022.
Ketiga, mendesak dan meminta wakil rakyat untuk tidak mengubah konstitusi negara, dan dengan tegas menentang penundaan pemilu atau tiga periode berturut-turut.
Keempat, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan laporan penelitian kepada kepala sekolah, serta melampirkan 18 tuntutan mahasiswa yang belum terjawab.
Selain itu, ulama kharismatik asal Rembang, KH Ahmad Bahaudin Nursalim atau Gus Baha sebelumnya telah menjelaskan hukum tentang demonstrasi.
Mengutip kanal YouTube NU Online yang diunggah beberapa waktu lalu, Gus Baha memaparkan pandangannya saat menjawab pertanyaan seputar hukum pelaksanaan aksi unjuk rasa.
Gus baha mengawali dengan menjelaskan bahwa arti utama dari demonstrasi adalah mempertunjukkan. Dalam Islam sendiri, hukum demonstrasi sangat fleksibel. Bisa boleh dan bisa berujung pada keharaman.
“Demonstrasi pada dasarnya berarti mereka menunjukkan. Jadi dalam Islam itu fleksibel. Selama tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, tidak merugikan kelompok lain, tentu tidak masalah,” jelas Gus Baha.
“Di dalam Al-Qur’an ada ayat Wa laula daf’ullahin naasa ba’dlohum biba’dlin lafasadatil ardl (Q.S. Al-Baqarah ayat 251). Jadi apapun itu harus dikontrol. Jangan anarkis dan jangan melakukan apa pun yang menjadi bumerang,” tegasnya.
Mengenai perbedaan pendapat tentang hukum melakukan demonstrasi, pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) Rais Syuriyah mengatakan perbedaan pendapat ini biasa terjadi di dalam fiqh.
“Kalau demo yang diharamkan oleh sebagian ulama itu adalah demo yang anarkis, sedangkan yang diperbolehkan itu artinya yang tertib. Itu biasa di hukum fiqih,” ungkapnya.
“Artinya kalau demo itu untuk menyampaikan pendapat, dengan cara yang dijamin konstitusi, biasa saja, tidak ada masalah. Jadi saya kira itu saja,” jelasnya.