Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mencegah perbuatan melawan hukum dan penegakan hukum di masyarakat.
Rencana kerja sama ini dibahas dalam pertemuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf pada Selasa di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya 104, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut juga menjadi ajang silaturrahmi Jaksa Agung Burhanuddin atas terpilihnya KH Yanya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam pertemuan ini, Jaksa Agung meminta dukungan PBNU dalam rangka penegakan hukum khususnya kasus korupsi yang saat ini ditangani Korps Adhyaksa.
“Harapan saya, NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang didirikan di seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapat apresiasi dari masyarakat,” kata Burhanuddin yang dikutip dari jpnn.com.
Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah mendirikan Rumah Restoratif di seluruh Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara dengan cepat, mudah dan biaya murah.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyambut baik pertemuan dengan Jaksa Agung yang menurutnya penting dalam menjalin kerjasama antara NU dengan Kejaksaan RI.
Menurutnya, ada banyak kerjasama yang bisa dilakukan, terutama dalam memberikan pembinaan di bidang hukum kepada sekitar 20.000 pondok pesantren dan madrasah milik NU di seluruh Indonesia. NU membutuhkan penceramah di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren.