Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mempersilakan seluruh jajarannya untuk mudik lebih awal ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menghindari puncak kepadatan lalu lintas kembali ke sekolah yang diperkirakan terjadi pada Kamis (28/4/2022) hingga Sabtu (30/4/2022).
“Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan ruang ini agar tidak terjadi penumpukan di jalan,” tambah pria yang akrab disapa Gus Halim itu dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Menanggapi amanat Jokowi, ia menyampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Taufik Madjid agar semua jajarannya bebas mudik terlebih dahulu sebelum Jumat (29/4/2022).
Dalam kesempatan ini, Gus Halim menitipkan salam kepada seluruh keluarga di kampung halaman Kemendesa PDTT.
Tak hanya salam, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur itu menitipkan doa agar seluruh keluarga besar Kemendesa PDTT mendapat kekuatan lahir dan batin dari Allah Subhanahu wa ta’ala dalam membangun amanah.
“Salam saya sekeluarga. Salam sehat dan salam kenal. Doakan semua warga desa terus diberi kesempatan besar untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya,” kata Gus Halim.
Pada saat yang sama, dalam suasana ramah dan tawa hangat, Gus Halim tidak lupa bercanda tentang tujuan utama mudik Lebaran.
“Bagi yang tidak mudik silakan, yang penting uangnya dikirim pulang (ke kampung halaman). Uangnya tukar di Bank Indonesia (BI) agar uang baru bisa kebahagiaan double,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Gus Halim juga membacakan sebuah pantun bertemakan mudik sebagai berikut.
Ke pasar pagi mencari hiburan
Bersama adik namanya si fulan
Sebentar lagi kita berlebaran
Buat yang mau mudik, hati-hati di jalan
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Idul Fitri 2022 dan Idul Fitri 1443 H.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) (SKB) No. 2022 nomor 1. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis (7/4/2022).
Terkait hal itu, Jokowi telah mengeluarkan tiga aturan untuk menyambut Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Pertama, membolehkan masyarakat mudik saat libur Lebaran dan mengimbau masyarakat pulang lebih awal untuk menghindari puncak arus mudik Lebaran mulai (28/4/2022) hingga Sabtu (30/4/2022).
Jokowi sendiri memprediksi 85 juta orang mudik Lebaran tahun 2022. Dari situ, dia memperkirakan sekitar 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor akan memenuhi proses kembali ke sekolah.
Aturan kedua memungkinkan umat Islam untuk melakukan ibadah tallavi di majelis masjid. Akan tetapi, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Terakhir, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama. Aparatur juga dilarang melakukan halal bihalal dan open house sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri.