www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Melanggar PPKM Darurat Bisa Nyesel, SIM Bakal Disita Petugas

by Admin Suaragus
5 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Otomotifnet.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah memasuki hari kedua sejak pertama kali diterapkan sejak tanggal 3 Juli 2021.

Kalau melanggar, bisa menyesal, karena ada sanki untuk memberikan efek jera bila melanggar PPKM Darurat yang akan diterapkan hingga 20 Juli mendatang.

Seperti di Kabupaten Tangerang, Banten yang akan memberikan sanksi bagi warganya yang melanggar PPKM Darurat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar.

Bila ada yang melanggar petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat izin mengemudi (SIM).

“Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM,” kata Zaki di Pendopo Bupati, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/7/2021).

Namun pihaknya masih melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat ini kepada warganya.

Setelah sosialisasi diterapkan, tindakan tegas terhadap pelanggar akan dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi,”

“Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini,” kata Zaki.

Zaki berharap, masyarakat nantinya bisa mengikuti dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.

Tak hanya SIM, KTP pelanggar juga bakal disita

“Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya,” kata dia.

Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, menurut Zaki, tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat.

Previous Post

Kabaharkam – Kakorlantas Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur

Next Post

Panglima TNI dan Kapolri Ajak Civitas Akademik hingga Ormas Bantu Percepat Vaksinasi

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Kolaborasi Lintas Sektor Sukseskan Angkutan Nataru 2025/2026
Tak Berkategori

Kolaborasi Lintas Sektor Sukseskan Angkutan Nataru 2025/2026

5 Januari 2026
Kakorlantas Polri
Tak Berkategori

Analis Apresiasi Kinerja Korlantas Polri Gelar Operasi Lilin, Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

5 Januari 2026
Ditjen Perhubungan Darat Aan Suhanan
Tak Berkategori

Ditjen Hubdat: Sinergi Lintas Sektor Kunci Kelancaran Nataru 2025

5 Januari 2026
Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun
Tak Berkategori

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 Desember 2025
I Wayan Sudirta
Tak Berkategori

Komisi III Soroti Inovasi Korlantas untuk Tingkatkan Penerimaan Negara dan Layanan Publik

28 November 2025
operasi zebra 2025
Tak Berkategori

Hari Ke-11 Operasi Zebra 2025: Penegakan Hukum Berbasis Teknologi Semakin Kuat

28 November 2025
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz