www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Polri Ungkap Pinjol Ilegal Dirikan 95 KSP Fiktif, Diduga Dijual Ke WNA

by Admin Suaragus
28 Oktober 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengatakan, 95 koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif yang dibuat tersangka JS ditawarkan kepada warga negara asing (WNA).

Ia mengajak para WNA untuk menjadi investor di KSP fiktif tersebut. KSP biasanya dapat menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.

“Kami menemukan ada 95 KSP (koperasi simpan pinjam) fiktif lain yang dibuat oleh tersangka JS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Senin, (25/10/2021).

Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan Polri akan bekerja sama dengan kementerian yang terkait dengan proses perizinan pendirian koperasi. Selain 95 KSP tersebut, JS membuat satu koperasi bernama KSP Solusi Andalan Bersama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan KSP Solusi Andalan Bersama mengelola 23 aplikasi pinjaman online. Ibu yang bunuh diri di Wonogiri, diketahui memiliki pinjaman dari 23 aplikasi tersebut.

“KSP Solusi Andalan Bersama ini memiliki 23 aplikasi pinjaman online ilegal.” kata Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.

Menurut Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., JS berperan mencari, merekrut, dan memfasilitasi warga negara asing agar bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi. Baik untuk pembukaan maupun tanda daftar perusahaan, hingga pembukaan di payment gateway. Dua tersangka lainnya, yakni DN dan SR, berperan sebagai direktur dan pembantu JS.

Polri menemukan sejumlah bukti berupa akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama dan KSP lainnya, serta perjanjian kerja sama dengan payment gateway. Ada pula barang bukti berupa telepon seluler, beberapa kartu ATM, buku tabungan, dan kartu NPWP.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas pajak, kartu-kartu NPWP itu dibuat rata-rata pada Mei 2020. Namun hingga saat ini sindikat tak memberikan tanda daftar perusahaan maupun memperbarui informasi lain, termasuk melapor SPT.

“Jadi pendapat kami bahwa ini digunakan untuk melengkapi persyaratan untuk bisa mendapatkan payment gateway ini,” ujarnya.

Polri juga menyita uang sekitar Rp 21 miliar yang diduga hasil kejahatan dari rekening Koperasi Solusi Andalan Bersama dalam perkara pinjol ilegal.

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Tags: Diduga Dijual Ke WNAPolri Ungkap Pinjol Ilegal Dirikan 95 KSP Fiktif
Previous Post

Kapolri dan Panglima TNI Tutup Pendidikan Sespimti dan Bagikan Bansos di Lembang KBB

Next Post

Wujudkan “Dekat dan Bersahabat” Bhabinkamtibmas Jagasatru Sambangi Warga Binaan

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat
Kamtibmas

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat

25 Mei 2022
Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

11 April 2022
Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya
Kamtibmas

Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya

31 Desember 2021
Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural
Kamtibmas

Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural

31 Desember 2021
Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel
Kamtibmas

Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel

31 Desember 2021
Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru
Kamtibmas

Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz