www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Bareskrim Ringkus Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Sita 224 Kilogram Ganja

by Admin Suaragus
27 November 2021
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 224,4 kilogram ganja. Penyelundupan dilakukan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.

“Barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Innova,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Jayadi kepada wartawan, Jumat, 26 November.

Dalam pengungkapan jaringan ini, empat diamankan dan dijadikan tersangka. Mereka berinisial SP (24), RN (21), IH (21), dan SD (41). Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda.

“SP, RN dan IH, selaku kurir yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Satu sisanya SD selaku pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara,” ungkap Jayadi.

Pengungkapan jaringan ini, lanjut Jayadi, bermula ketika ada informasi soal adanya pengiriman ganja menuju Jakarta, pada 9 September. Di mana, disebutkan pengiriman berasal dari Aceh dan bakal melalui jalur darat atau jalur lintas timur, Sumatera Timur.

“Penyidik melakukan pendalaman, dari pendalaman kemudian memperoleh informasi update bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta,” papar Jayadi.

Sehingga informasi itupun didalami. Hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan kurir di perbatasan Palembang.

Kemudian, penyidik langung mendalami keterangan ketiga kurir itu. Alhasil, mereka menyebut identitas dari pengendali jaringan tersebut.

“Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan. Kemudian menangkap SD,” kata Jayadi.

Meski telah menangkap pengendali penyelundupan, Jayadi menyebut pihaknya masih memburu pelaku lain. Mereka merupakan kurir dan pengendali.

“Orang yang kami kembangkan di Aceh sampai saat ini masih pencarian para penyidik kita. Ada dua dpo yang di Aceh, kalau misalnya dua DPO aceh kita dapat, benangnya akan terhubung,” singkat Jayadi.

Untuk saat ini, keempat tersangka yang sudah diringkus ini dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009.

Sehingga, mereka terancam hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sumber: voi.id

Previous Post

Polri Akan Bentuk Check Point di Gerbang Tol-Perbatasan Saat Natal-Tahun Baru

Next Post

Polda Metro Buka Peluang Ada Tersangka Lain Kasus Pengeroyokan Perwira Polisi

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat
Kamtibmas

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat

25 Mei 2022
Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

11 April 2022
Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya
Kamtibmas

Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya

31 Desember 2021
Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural
Kamtibmas

Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural

31 Desember 2021
Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel
Kamtibmas

Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel

31 Desember 2021
Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru
Kamtibmas

Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz