www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Polres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan di Danowudu Tiga Jam Usai Kejadian

by Admin Suaragus
22 Desember 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Humas Polda Sulut – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Maesa dalam waktu kurang lebih tiga jam berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di Danowudu, Ranowulu, Bitung, pada Sabtu (18/12/2021), sekitar pukul 01.15 WITA.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan dalam konferensi pers di Mapolres, mengatakan, kejadian tersebut menewaskan korban berinisial MK (56), warga setempat, dengan kondisi mengalami luka tusuk di dada kiri dan paha kanan, meski sempat mendapat penanganan medis di RSUD Bitung.

“Gabungan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Maesa merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kemudian menangkap empat pemuda terduga pelaku di rumah masing-masing, sekitar tiga jam usai kejadian,” ujar AKBP Alam Kusuma, Sabtu pagi.

Lanjutnya, keempat terduga pelaku adalah warga Kota Bitung, masing-masing berinisial OOM (19) merupakan tersangka utama penikaman/pembunuhan, kemudian AT (18), LK (19) dan SL (20).

“Kasus tersebut dipicu pengaruh minuman keras, kemudian terjadi cekcok di tempat acara pernikahan yang berujung pada penikaman dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas,” jelas AKBP Alam Kusuma, di depan sejumlah awak media.

Diketahui, OOM merupakan residivis sejumlah kasus yaitu, pencurian sepeda motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin, serta penyerangan.

AKBP Alam Kusuma menambahkan, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satu buah pelontar panah wayer.

“Barang bukti senjata tajam tersebut dibawa para tersangka dari rumah sebelum mendatangi tempat acara,” terangnya.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

Para tersangka, sambungnya, dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing. Yakni sesuai dengan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara,” tegas AKBP Alam Kusuma.

Lebih lanjut AKBP Alam Kusuma mengatakan, menyikapi kasus senjata tajam yang beberapa hari ini terjadi di wilayah Kota Bitung hingga mengakibatkan korban jiwa, Polres Bitung dan jajaran sudah melakukan upaya pencegahan.

Seperti yang dilaksanakan Satbinmas dan Polsek jajaran dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan, khususnya kepada generasi muda, karena para pelaku tindak pidana rata-rata berusia 15 hingga 30 tahun.

“Polres Bitung dan jajaran juga melakukan razia minuman keras, karena rata-rata tindak pidana disebabkan karena pengaruh minuman keras. Untuk itu kami minta dukungan dari semua pihak dalam kegiatan ini,” tutup AKBP Alam Kusuma.

Sumber: humas.polri.go.id

Previous Post

Listyo Sigit Tekad Wujudkan Polri yang Makin Dicintai Masyarakat

Next Post

Pengamanan Lilin Toba 2021, Polres Langkat Gelar Simulasi Pelaksanaan Pos

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat
Kamtibmas

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat

25 Mei 2022
Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

11 April 2022
Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya
Kamtibmas

Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya

31 Desember 2021
Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural
Kamtibmas

Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural

31 Desember 2021
Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel
Kamtibmas

Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel

31 Desember 2021
Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru
Kamtibmas

Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz