www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto

by Admin Suaragus
28 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, CNN Indonesia —Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan  aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Tito menyerahkan detail penerapan kebijakan tersebut pada petugas di lapangan.

Ia menyebut pemerintah mengatur batasan makan di tempat selama 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung demi menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Tito meminta aparat di lapangan menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Ia meminta aparat menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan selama melakukan pengawasan di lapangan.

Dia menjelaskan aturan makan 20 menit diberlakukan untuk mencegah kerumunan di tempat makan. Aturan itu juga diberlakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19 lewat droplet saat makan.

Mantan Kapolri itu meyakinkan masyarakat bahwa waktu 20 menit cukup untuk makan di tempat. Ia meminta warga menyelesaikan makan lalu meninggalkan tempat.

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” ujar Tito.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Kebijakan ini diwarnai dengan pelonggaran kegiatan usaha rakyat, seperti tempat makan warteg.

Warteg dan tempat makan lain boleh beroperasi selama PPKM Level 4. Namun, mereka harus membatasi jumlah pelanggan dalam satu waktu. Selain itu, setiap orang hanya boleh makan di tempat maksimal 20 menit.

Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku usaha kecil lainnya. Mereka diperbolehkan buka dan melayani pengunjung namun harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat.

(dhf/bmw)

Previous Post

Perangi Covid-19, Jasa Raharja Gandeng Polri untuk Vaksinasi Masyarakat

Next Post

Polri Bekerja Sama Dengan Pihak Gelar Vaksinasi Serentak di Sejumlah Titik Lokasi PPKM Darurat Level 4

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat
Kamtibmas

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat

25 Mei 2022
Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

11 April 2022
Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya
Kamtibmas

Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya

31 Desember 2021
Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural
Kamtibmas

Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural

31 Desember 2021
Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel
Kamtibmas

Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel

31 Desember 2021
Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru
Kamtibmas

Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz