www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes, 180 Orang Jadi Korban

by Admin Suaragus
28 Desember 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes).

Dalam kasus ini sudah 180 orang yang menjadi korban dan melapor ke Posko Sunmod Alkes di Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Tersangka VAK (21), BS (32), DR (27), dan ,DA (26),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 27 Desember 2021.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/0744/XII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Desember 2021 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap secara pararel, dimana penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka VAK pada 16 Desember 2021 di kawasan Tangerang.

Kemudian polisi menangkap BS sehari setelahnya atau pada 17 Desember 2021 disebuah apartemen dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya petugas menangkap DA dan DR yang merupakan pasangan suami isteri di Bogor, Jawa Barat pada 21 Desember 2021.

Mulanya kata Whisnu, tersangka VAK membuat testimoni di akun WhatsApp miliknya terkait investasi Sunmod Alkes bodong dengan menampilkan keuntungan dan bukti transfer pencairan keuntungan.

Tersangka VAK juga menjelaskan kepada korban bahwa program suntik modal tersebut dapat dilaksanakan berkat atasannya tersangka BS dan DR yang diklaim menang tender pemerintahan.

“Setelah dijelaskan oleh tersangka VAK lalu korban tertarik untuk ikut joint sebagai investor,” tuturnya.

Adapun skema keuntungan yang disampaikan tersangka VAk terhadap para korban dapat meraup keuntungan 10 hingga 30 persen dsri dana investasi.

“Sebagai contoh paket per-box Alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu dengan harga Rp2.1 juta per-box, dengan keuntungan Rp650 ribu per-box untuk pemesanan dibawah 1000 box, pemesanan di atas 1000 box mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu,” tuturnya.

“Kemudian downline tersangka VAK bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal,” katanya menambahkan.

Dalam kasus ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa, satu mobil merk BMW, Honda HRV dan Pajero. Kemudian, tiga jam tangan Rolex dan beberapa tas hingga sepatu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : pikiran-rakyat.com

Previous Post

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

Next Post

Gebyar Vaksin 20 Tahun Bakti Alumni Akabri 2001 untuk Negeri, Warga Vaksin Dapat Sepeda Motor

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat
Kamtibmas

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat

25 Mei 2022
Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

11 April 2022
Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya
Kamtibmas

Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya

31 Desember 2021
Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural
Kamtibmas

Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural

31 Desember 2021
Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel
Kamtibmas

Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel

31 Desember 2021
Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru
Kamtibmas

Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz