www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Polri: Ada 3 Ribu Pinjaman Online tak Terdaftar di OJK

by Admin Suaragus
18 Juni 2021
Share on FacebookShare on Twitter

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencatat sekitar 3 ribu situs pinjaman online (pinjol) tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pinjol ilegal selama ini telah meresahkan masyarakat. Kepolisian pun berupaya mengungkap praktik pinjol ilegal di berbagai daerah.

“Ini (ilegal) yang menjadi perhatian Polri, untuk bisa mengungkap perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti kasus preman. Ini kasus pinjol pun juga meresahkan masyarakat,” papar Whisnu di Mabes Polri, Kamis (17/6).

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Pilih Platform Pinjaman yang Terdaftar

Pihaknya telah menerima laporan mengenai pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat. Salah satu aplikasi pinjol yang berhasil diungkap adalah Rp Cepat.

Nasabah meminjam uang sebesar Rp1,7 juta. Lalu, Rp Cepat menyetujuinya dengan memberikan pinjaman Rp500 ribu. Namun, nasabah tersebut mengaku hanya menerima Rp295 ribu.

Dalam promosinya, pihak Rp Cepat memberikan waktu 91-100 hari bagi nasabah untuk mengembalikan pinjaman. Akan tetapi, nasabah sudah ditagih dengan suku bunga mencapai 41%, meski baru 10 hari meminjam.

Baca juga: Jelang Lebaran, BPKN Catat 2.235 Aduan Masyarakat

Whisnu menyebut nasabah yang tidak mampu mengembalikan pinjaman, kemudian mendapat teror dan perundungan di media sosial. Pihak Rp Cepat mencuri data nasabah dan mengambil foto vulgar sebagai ancaman kepada nasabah, agar segera mengembalikan pinjaman.

“Ada korban yang diancam dengan foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman dan keluarganya. Bahkan, sampai ada yang stres akibat bully-an oleh pinjaman yang tidak benar ini,” ungkap Whisnu.

Dia pun meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika mengalami hal serupa. Pihaknya siap mengusut pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. “Karena semua reserse sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol,” tandasnya.(OL-11)

Previous Post

TNI dan Polri dukung program 1 juta vaksin/hari

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19 Jajaran Polsek Ciamis Gelar Operasi di Pasar

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Tak Berkategori

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

6 Januari 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan hadiri acara Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang diadakan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/12/2024
Tak Berkategori

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

15 Desember 2024
Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker
Tak Berkategori

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

27 Juni 2023
Pemerintah Mulai Petakan ASN yang Pindah ke IKN Tahun Ini
Tak Berkategori

Pemerintah Mulai Petakan ASN yang Pindah ke IKN Tahun Ini

14 Juli 2022
Tak Berkategori

Barisan Gus-Santri Minta Mardani H Maming Cuti dari Bendum PBNU

29 April 2022
BarisaGus-Santri Minta Minta Mardani Maming Mundur dari Bendum PBNU
Tak Berkategori

BarisaGus-Santri Minta Minta Mardani Maming Mundur dari Bendum PBNU

28 April 2022
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz