www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Melanggar PPKM Darurat Bisa Nyesel, SIM Bakal Disita Petugas

by Admin Suaragus
5 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Otomotifnet.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah memasuki hari kedua sejak pertama kali diterapkan sejak tanggal 3 Juli 2021.

Kalau melanggar, bisa menyesal, karena ada sanki untuk memberikan efek jera bila melanggar PPKM Darurat yang akan diterapkan hingga 20 Juli mendatang.

Seperti di Kabupaten Tangerang, Banten yang akan memberikan sanksi bagi warganya yang melanggar PPKM Darurat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar.

Bila ada yang melanggar petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat izin mengemudi (SIM).

“Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM,” kata Zaki di Pendopo Bupati, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/7/2021).

Namun pihaknya masih melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat ini kepada warganya.

Setelah sosialisasi diterapkan, tindakan tegas terhadap pelanggar akan dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi,”

“Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini,” kata Zaki.

Zaki berharap, masyarakat nantinya bisa mengikuti dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.

Tak hanya SIM, KTP pelanggar juga bakal disita

“Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya,” kata dia.

Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, menurut Zaki, tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat.

Previous Post

Kabaharkam – Kakorlantas Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur

Next Post

Panglima TNI dan Kapolri Ajak Civitas Akademik hingga Ormas Bantu Percepat Vaksinasi

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Tak Berkategori

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

6 Januari 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan hadiri acara Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang diadakan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/12/2024
Tak Berkategori

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

15 Desember 2024
Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker
Tak Berkategori

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

27 Juni 2023
Pemerintah Mulai Petakan ASN yang Pindah ke IKN Tahun Ini
Tak Berkategori

Pemerintah Mulai Petakan ASN yang Pindah ke IKN Tahun Ini

14 Juli 2022
Tak Berkategori

Barisan Gus-Santri Minta Mardani H Maming Cuti dari Bendum PBNU

29 April 2022
BarisaGus-Santri Minta Minta Mardani Maming Mundur dari Bendum PBNU
Tak Berkategori

BarisaGus-Santri Minta Minta Mardani Maming Mundur dari Bendum PBNU

28 April 2022
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz