Organisasi para gus dan santri bernama Barisan Gus dan Santri (Bagus) Nasional mendesak Mardani H Maming mundur dari posisinya sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Desakan itu ia ungkapkan setelah nama Mardani terseret dalam kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu, Kalsel tempat ia menjabat Bupati periode 2010-2018.
Mardani sendiri hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin 25 April 2022 lalu. Ketua Umum HIPMI itu menjelaskan secara detail kronologis penerbitan IUP di Tanah Bambu semasa pemerintahannya di depan majlis hakim. Saat tampil di pengadilan, ia dikawal oleh beberapa anggota Banser.
Meski hanya sebagai saksi, Bagus meminta agar Mardani keluar dari PBNU Bendum.
“Mardani H Maming harus meninggalkan jabatannya sebagai Bendum PBNU. Dia harus dengan sopan mengatakan bahwa saya cuti sampai akhir kasus yang memaksanya dipanggil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai saksi.” kata Sekretaris Jenderal Bagus, Yusuf Hidayat di Surabaya dalam keterangannya, Kamis, 28 April 2022.
Menurut Yusuf, Bagus yang saat ini diketuai KH Fahmi Amrullah Hadziq, cucu Hadratus Syeikh NU KH Hasyim Asy’ari, menganggap janggal Mardani hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dikawal dengan ratusan kader Banser dari PBNU sendiri.
“Entah itu inisiatif Banser, atau dari elit manajemen PBNU lainnya, kami menganggap perilaku ini pengecut,” katanya.
Terkait kejadian di Pengadilan Tipikor, Senin, Bagus merekomendasikan agar PBNU mencopot Mardani dari jabatannya di PBNU Bendum. “Kalau Mardani tidak mau cuti, lebih baik PBNU menonaktifkan Mardani demi menjaga harkat dan martabat Nahdlatul Ulama agar terhindar dari persoalan pribadi yang selama ini terseret ke dalam elite manajemennya,” kata Yusuf.