Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (1/3/2021). Mulai dari satu orang tewas dan 5 orang jadi tersangka dalam bentrokan geng motor hingga Walkot Bogor Bima Arya gagal divaksinasi.
Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:
Bentrok Geng Motor di Bandung Barat
Seorang anggota geng motor di Bandung Barat, tewas dalam bentrokan dua geng motor XTC dan Moonraker di Jalan Raya Purwakarta-Cipatat, Minggu (28/2) kemarin.
Mayat korban ditemukan di Jalan Cihaliwung, Padalarang. Selain itu, dua orang mengalami luka-luka, ditambah satu unit motor dibakar.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku dan lima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan kelima orang tersebut terlibat secara langsung dalam aksi bentrokan yang menyebabkan seorang meninggal dunia.
“Sudah kita amankan lima orang dan mereka sudah jadi tersangka sekarang,” ungkap Yohannes saat dikonfirmasi detikcom.
Yohanes mengungkapkan, pihaknya tengah fokus pada pengembangan tersangka lainnya. Selain itu juga pada pengembangan terkait barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban berinisial MR.
“Masih pengembangan ke barang bukti yang digunakan juga,” terangnya.
Dirinya mengaku belum mengetahui apakah bentrokan yang pecah itu sudah direncanakan oleh dua geng motor tersebut atau belum.
“Kita belum tanya sampai ke sana, masih fokus ke perbuatan yang mengakibatkan adanya korban jiwa akibat bentrokan tersebut,” jelasnya.
Seorang saksi mata Fajrin (25) mengatakan, ia menyaksikan langsung kejadian itu saat sedang dalam perjalanan dari Cikalongwetan menuju Padalarang.
“Lagi perjalanan pulang ke Padalarang, pas di Nyalindung kaget ada ramai-ramai. Ternyata itu bentrokan geng motor, bukan cuma saya saja yang kaget, semua warga dan pengendara lain juga panik,” ujarnya.
Dirinya mengatakan jika saat itu anggota geng motor yang bentrok saling melempar batu. Ada juga anggota lainnya yang mengacungkan senjata tajam ke arah lawan.
“Ya chaos kondisinya, ada yang lempar batu terus kejar-kejaran. Ada warga juga yang berusaha melerai, tapi ya mungkin takut juga karena mereka pada bawa senjata tajam,” terangnya.
Dirinya tak menyangka bakal menyaksikan kejadian bentrokan tersebut. Meskipun ia mengaku tak melihat langsung adanya anggota geng motor yang dianiaya hingga meninggal dunia.
“Engga tahu kalau itu, tapi lihat videonya dari Facebook dan Instagram memang parah. Saya pas di situ yang penting mikirnya bisa selamat saja,” pungkasnya.
PWNU Jabar Tolak Investasi Miras yang Dilegalkan Jokowi
Presiden Joko Widodo yang membuka gerbang bagi investor bidang usaha minuman keras (miras) di Indonesia, ormas Islam di Jabar mengecam kebijakan itu.
Salah satunya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat tidak sepakat dengan rencana Jokowi tersebut.
“Kita secara khusus dari NU, khususnya PWNU Jabar tidak sepakat dengan kebijakan tersebut, karena apa pun alasannya jika kita bicara soal manfaat dan mudharat, sisi manfaat dan perkara yang membahayakan, miras sisi mudharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya,” kata Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah saat dikonfirmasi detikcom.
Hasan Nuri atau yang akrab disapa Gus Hasan mengatakan, dampak negatif dari miras tidak hanya dirasakan saat ini. Namun, keberadaannya juga mengancam generasi yang akan datang.
“Kita sepakat dari NU Provinsi Jabar, tidak setuju dengan adanya pembukaan investasi dalam minuman keras,” kata Gus Hasan.
Menurutnya, investasi untuk mendongkrak perekonomian Indonesia tak hanya berasal dari miras. “Saran kami lebih baik mengejar investasi di sisi lain yang bisa membawa negeri ini lebih berkah untuk masa yang akan datang,” ujarnya.
Sekedar informasi, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.