Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan barang bukti narkoba dan miras yang dimusnahkan ini dari pengungkapan kasus selama Januari hingga Maret 2021. Selama 3 bulan, ada 1.800 kasus dengan 2.205 tersangka yang diamankan. Rinciannya, Ditresnakoba Polda Jatim menangani 190 kasus dan 223 tersangka. Sementara Polres Jajaran menangani 1.610 kasus dan 1.982 tersangka.
Nico menambahkan dari 1.800 kasus narkoba, sekitar 15 kasus di antaranya terjadi di pondok pesantren. Nico juga mengakui jumlah peredaran narkoba di ponpes kurang dari 1% dari total kasus. Namun, pihaknya berupaya agar tidak ada lagi peredaran narkoba di tempat pendidikan keagamaan tersebut.
“Dari 1.800 yang kita ungkap itu ada 15 kasus di Pesantren, memang kurang dari 1 persen tetapi harapan kami benar-benar nol, tidak ada,” ujar Nico di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (12/4/2021).
Tak hanya itu, informasi adanya peredaran narkoba di ponpes didapatkan Nico dari pimpinan ponpes tersebut.
“Justru (kasus narkoba di ponpes) kami dapat informasi dari pimpinan pesantren. Mereka meminta kami menindak secara tegas siapapun yang memasukkan narkoba ke pesantren,” tambah Nico.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, agar momentum Ramadhan bisa tertib dan tidak ada kasus kejahatan, pihaknya tengah menyiapkan operasi cipta kondisi. Operasi ini secara khusus memantau peredaran narkoba dan minuman keras, di tempat-tempat yang tidak mengantongi izin.