Padas – Cegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka Partisipatoris perpanjangan PPKM Mikro Polsek Padas bersama dengan Koramil Padas dan instansi terkait gelar operasi yustisi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan.di depan Pasar Legi Kedungprahu Jln Raya Ngawi – Caruban Kec.Padas, Selasa 25/05/2021 pagi.
Giat operasi Yustisi di pimpin oleh Wakapolsek Padas Iptu Widodo bersama 8 anggota dari Polsek Padas,Koramil Padas 3 anggota ,sasaran dari operasi yustisi adalah masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di depan Pasar Legi Kedungprahu Jln Raya Ngawi – Caruban Kec.Padas,yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya mengenakan masker.
Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Instruksi Mendagri No 07 thn 2021, SE Bupati Ngawi No 09 thn 2021 Tentang Partisipatoris perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro diperpanjang dari mulai tgl 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 03 Juni 2021.
Mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi Instruksi Mendagri No 07 thn 2021, SE Bupati Ngawi Nomor 09 thn 2021tentang pemberlakuan Partisipatoris PPKM Mikro dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker dan menjaga jarak.
Pelaksanaan operasi yustisi mendapati masyarakat yang tidak mengenakan masker sebanyak 5 orang,Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker tersebut oleh Petugas di berikan pembinaan dan pemahaman serta teguran secara humanis dan diberikan masker oleh petugas.
Kapolsek Padas AKP Juwahir SH,” menerangkan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM berbasis mikro utamanya di wilayah Kec.Padas dan Kec.Kasreman Kab.Ngawi,”terang Kapolsek Padas.(Gar)