www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Cegah Penyebaran Covid-19 di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat Terapkan Jam Malam

by Admin Suaragus
11 Juni 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Merdeka.com – Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak kemarin menerapkan jam malam di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di kawasan wisata superpremium Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo dalam keterangan tertulis diterima Antara di Kupang, Kamis (10/6), mengatakan, penerapan jam malam itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 dan perintah Kapolda NTT. Langkah ini untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari sehingga mencegah kerumunan di tempat-tempat umum dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jam malam diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita. Penerapan jam malam mulai diberlakukan 9 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan ini dikecualikan bagi aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar,” katanya.

Dia mengatakan penerapan jam malam berlaku untuk pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan, atau usaha lainnya. Mereka wajib menutup usahanya pada pukul 21.00 Wita. Khusus apotek diperbolehkan buka secara normal seperti biasa.

Selain itu, kata Bambang, para pengelola usaha wisata dan pemilik tempat hiburan serta usaha lainnya juga diwajibkan bersikap proaktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kasus positif Covid-19 di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.

“Para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya,” tegasnya.

Bambang menambahkan, penerapan jam malam akan disosialisasikan di 12 kecamatan dan 164 desa serta 5 kelurahan di Kabupaten Manggarai Barat.

Aparat TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang tidak menaati ketentuan tersebut.

“Apabila ada yang melanggar, pasti akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana, akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau sebanyak tiga kali,” sebut Bambang.

Dia berharap, para pelaku usaha kuliner atau restoran melayani pembeli secara take away (dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat itu. Mereka juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, seperti mencuci tangan bagi pengunjung, mengatur jarak aman, serta menghindari kerumunan.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah itu hingga Rabu (9/6) mencapai 643 kasus dan 519 orang dinyatakan sembuh dari infeksi virus corona jenis baru itu. Pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan medis dan isolasi mandiri mencapai 99 orang dan meninggal dunia 25 orang.

Previous Post

Polsek Pulau Hanaut melaksanakan imbauan Prokes Pada Kegiatan PKK Desa Penyaguan

Next Post

Kapolri Perintahkan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme      

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025
Tak Berkategori

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

6 Januari 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan hadiri acara Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang diadakan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/12/2024
Tak Berkategori

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

15 Desember 2024
Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker
Tak Berkategori

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

27 Juni 2023
Pemerintah Mulai Petakan ASN yang Pindah ke IKN Tahun Ini
Tak Berkategori

Pemerintah Mulai Petakan ASN yang Pindah ke IKN Tahun Ini

14 Juli 2022
Tak Berkategori

Barisan Gus-Santri Minta Mardani H Maming Cuti dari Bendum PBNU

29 April 2022
BarisaGus-Santri Minta Minta Mardani Maming Mundur dari Bendum PBNU
Tak Berkategori

BarisaGus-Santri Minta Minta Mardani Maming Mundur dari Bendum PBNU

28 April 2022
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz