www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Tunggu Pemerintah Pusat, PMJ Siap Laksanakan PPKM Mikro Darurat

by Admin Suaragus
1 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

JawaPos.com – Polda Metro Jaya memastikan siap untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Rencana PPKM Mikro Darurat ini sudah dirapatkan dengan sejumlah kementerian/lembaga yang akan berlaku pada Jumat (2/7) mendatang.

“Nanti kita tunggu penjelasan pemerintah pusat ya, yang jelas kita siap melaksanakan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6).

Pengetatan ketentuan PPKM Mikro Darurat akan diberlakulan pada 2-20 Juli 2021. Keputusan itu disampaikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam rilis yang dikeluarkan Selasa (29/6) kemarin.

PPKM Mikro Darurat ini diterapkan pada wilayah rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kabupaten/Kota yang ditetapkan masing-masing gubernur. Penentuan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. “Evaluasi setiap dua minggu,” sebagaimana tertuang dalam data KPC-PEN.

Dalam dokumen tersebut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator pelaksanaan program ini pada wilayah Jawa-Bali.

Penerapan dalam PPKM Darurat tersebut, terdapat beberapa hal, selain protokol kesehatan Covid-19 yang lebih diperketat. Diantaranya, jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat, dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan.

Kemudian, untuk restoran kegiatan makan dan minum di tempat paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasionalnya pun hanya sampai pukul 17.00. Jika ada layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar atat dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, perkantoran pemerintah atau lembaga, baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 25 persen. Atau dengan kata lain diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen selama periode PPKM Darurat.

Sementara, untuk perkantoran pemerintah atau lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50 persen.

Previous Post

1 juta dosis vaksin hadiah Hari Bhayangkara ke 75

Next Post

Polresta Manado Gelar Vaksinasi Gratis, Khusus Ibu-Ibu Dapat Bantuan Bahan Pokok

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Kolaborasi Lintas Sektor Sukseskan Angkutan Nataru 2025/2026
Tak Berkategori

Kolaborasi Lintas Sektor Sukseskan Angkutan Nataru 2025/2026

5 Januari 2026
Kakorlantas Polri
Tak Berkategori

Analis Apresiasi Kinerja Korlantas Polri Gelar Operasi Lilin, Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

5 Januari 2026
Ditjen Perhubungan Darat Aan Suhanan
Tak Berkategori

Ditjen Hubdat: Sinergi Lintas Sektor Kunci Kelancaran Nataru 2025

5 Januari 2026
Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun
Tak Berkategori

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 Desember 2025
I Wayan Sudirta
Tak Berkategori

Komisi III Soroti Inovasi Korlantas untuk Tingkatkan Penerimaan Negara dan Layanan Publik

28 November 2025
operasi zebra 2025
Tak Berkategori

Hari Ke-11 Operasi Zebra 2025: Penegakan Hukum Berbasis Teknologi Semakin Kuat

28 November 2025
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz