TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menilang 28 kendaraan roda empat yang melanggar sistem ganjil genap pada Rabu siang. Sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap selama PPKM Level 3 baru diberlakukan hari ini.
“Dikecualikan untuk angkutan plat kuning, angkutan dinas operasional TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik, roda dua, ambulans dan damkar,” kata Sambodo.
Sistem ganjil genap mulai diterapkan di Jakarta sejak titik penyekatan dihapus. Kebijakan ini dimulai ketika status DKI berubah dari PPKM Level 4 ke Level 3. Namun selama ini, pelanggar ganjil genap hanya diminta putar balik.