www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Eks Dirut Anak Usaha Jakpro Diduga Rugikan Negara Rp 315 M

by Admin Suaragus
9 Desember 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Polisi menyebut dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini Rp 315 miliar.

“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Djoko mengatakan ada salah seorang saksi yang mengembalikan uang Rp 1,7 miliar. Saksi itu menduga uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ini.

“Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp 1.711.668.000 (Rp 1,7 miliar),” kata Djoko.

“Jika dalam proses penyidikan ada pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut atau perkara pidana yang dimaksud, dia merasa bahwa ini kayaknya pada saat uang masuk, ini kayaknya saat uang masuk ke rekening saya ada masalah. Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus,” sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Ario dan Christman Desanto selaku VP Finance & IT PT JIP sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (29/11).

Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sendiri merupakan anak usaha BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. Perusahaan ini mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (information and communication technology).

Rusdi mengatakan penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

Rusdi menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Di antaranya HP, laptop, serta sertifikat tanah dan bangunan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rusdi mengatakan pencekalan terhadap tersangka sudah dilakukan. Saat ini polisi masih melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: detik.com

Tags: Kasus Korupsi Eks Dirut Anak Usaha Jakpro Diduga Rugikan Negara Rp 315 M
Previous Post

Tim DVI Mabes Polri Kembali Identifikasi 7 Jenazah Korban Semeru

Next Post

Gus Ipul Buka Suara Soal Klaim Dukungan Said Aqil yang Berbeda dengan Foto

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat
Kamtibmas

Gus Ipul: Merancang Peraturan Harus Selaras Dengan Aspirasi Dan Kepentingan Masyarakat

25 Mei 2022
Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis
Kamtibmas

Kapolri Perintahkan Agar Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

11 April 2022
Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya
Kamtibmas

Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung, Catat Lokasinya

31 Desember 2021
Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural
Kamtibmas

Polri Sambut Baik Safari Bhayangkara Mural

31 Desember 2021
Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel
Kamtibmas

Polri Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ke 74 Personel

31 Desember 2021
Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru
Kamtibmas

Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga Nekat Konvoi Saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz