www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Pemerintah Jawab Gelaran KLB Demokrat Terjadi Pembiaran

by Admin Suaragus
7 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta –

Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Sumatera Utara (Sumut), yang dianggap ilegal dan inkonstitusional, menetapkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pun angkat bicara mengenai KLB tersebut.

Sebagai informasi, KLB Demokrat digelar di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumut. Kegiatannya dibuka pada Jumat (5/3/2021) pukul pukul 14.44 WIB yang ditandai dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali. Sejumlah tokoh hadir dalam KLB Demokrat ini. Mereka di antaranya, Marzuki Alie, Hencky Luntungan, Max Sopacua, Darmizal dan Jhoni Allen Marbun.

Pelaksanaan KLB versi Sumut itu kemudian ditentang oleh DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum PD AHY. Partai Demokrat pun menyurati Menko Polhukam Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mereka menghentikan KLB yang disebut ilegal.

“Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam,” kata Kepala Bamkostra Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/3).

Usai Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum PD versi KLB, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong adanya kegiatan yang diklaim sebagai KLB PD di Deli Serdang, Sumut. Mahfud mengatakan hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Sabtu (6/3).

Mahfud Md kemudian menyatakan, pemerintah saat ini masih menganggap peristiwa KLB Sumut sebagai persoalan internal PD. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Menurut Mahfud, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.

“Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” kata Mahfud.

Mahfud Md juga menyampaikan hal senada ketika dihubungi detikcom untuk mendapatkan konfirmasi lebih jauh terkait cuitannya tersebut.

“Itu kan internal mereka. Nanti kalau hasil KLB itu dilaporkan kepada pemerintah, baru kita periksa keabsahannya. Masalahnya, kalau penyelenggara KLB tidak melaporkan hasilnya ke pemerintah, kan berarti tidak ada KLB,” ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud kemudian mencontohkan persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah terjadi saat era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, kata Mahfud, pemerintah tidak mencampuri perebutan PKB oleh Matori Abdul Jalil dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena hal tersebut merupakan permasalahan internal partai.

“Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB,” tuturnya.

Mahfud juga mencontohkan persoalan internal PKB versi Parung dan Ancol saat era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mahfud menyampaikan pemerintah saat itu juga tidak dapat melarang karena persoalan itu menyangkut urusan internal PKB.

“Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” ujarnya.

Simak juga video ‘Soal Sikap Pemerintah Terkait KLB Demokrat, Mahfud Singgung Era SBY’:

[Gambas:Video 20detik]

PD menilai pernyataan Mahfud Md keliru dan meminta pemerintah tidak melakukan pembiaran atas KLB PD di Sumut. Baca halaman selanjutnya.

Tags: Berita
Previous Post

Kudeta Demokrat Lewat KLB Dinilai Jadi Momok Menyeramkan Semua Parpol

Next Post

Respons Mahfud, PD: Moeldoko Abuse of Power!

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan
Info Kehidupan Gus

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

20 April 2022
Gus Dur sebagai sosok seorang negarawan yang sangat tenang menghadapi persoalan. 
Info Kehidupan Gus

Ziarah ke Makam Gus Dur, Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

19 April 2022
Gus Dur (Foto : Google)
Info Kehidupan Gus

Humor Gus Dur: Cara Bujuk Kiai Berhenti Merokok di Dalam Mobil

14 April 2022
Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru
Info Kehidupan Gus

Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru

7 September 2021
Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan
Info Kehidupan Gus

Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan

24 Agustus 2021
Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik
Info Kehidupan Gus

Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik

9 Mei 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz