Jakarta –
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengungkapkan keprihatinan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kembali memakan korban. Seperti diketahui, perempuan asal Aceh Utara bernama Isma Khaira harus mendekam di sel tahanan bersama bayinya yang baru berusia enam bulan akibat dijatuhi vonis 3 bulan penjara.
“Saya merasa prihatin atas apa yang terjadi di Aceh ini bahwa UU ITE kembali memakan korban, dan lagi-lagi korbannya adalah rakyat kecil. Inilah yang saya sebut pentingnya restorative justice, hukum yang mengedepankan rasa keadilan. Hukum bukan hanya soal hitam putih semata. Bagaimana seorang ibu yang masih menyusui harus mendekam di sel tahanan hanya karena persoalan seperti ini,” ujar Gus Jazil dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Anggota Komisi III DPR ini menekankan, hal terpenting dari penegakan hukum adalah adanya rasa keadilan dan juga kemanusiaan.
“Sedih rasanya melihat cerita seperti ini terulang lagi dan lagi. Belum lama ini, NTB ada ibu yang terpaksa mengajak anaknya di dalam penjara karena harus menyusui, dan kini publik disuguhi cerita serupa di Aceh,” tuturnya.
Terlebih, Gus Jazil menilai kasus yang terjadi di Aceh ini bukan merupakan persoalan kriminal besar.
“Jangan lantas karena orang yang nggak berdaya, kemudian gampang dikenakan pasal-pasal tertentu. Itulah mengapa saya minta UU ITE itu direvisi total karena kalau tidak maka akan ada korban serupa lainnya karena semangat awal dari UU ITE bukan seperti yang sekarang ini,” katanya.
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menambahkan, apa yang terjadi di Aceh serupa dengan yang terjadi di NTB belum lama ini. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak bisa memahami apa yang disebut dengan restorative justice yakni hukum yang mendasarkan pada rasa keadilan.
Padahal, lanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyatakan penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini mereka sampaikan bahkan sejak menjalani fit and proper test.
“Semestinya kasus seperti ini bisa dijadikan contoh untuk penerapan restorative justice yang sekarang sudah diatur melalui peraturan Kejaksaan Agung. Kami berharap Jaksa Agung supaya ada pembinaan kepada aparaturnya agar apa yang menjadi niat baik Jaksa Agung agar hukum memberikan rasa keadilan, tidak hanya tajam ke bawah itu juga diimplementasikan oleh aparaturnya yang ada di bawah,” pungkas Gus Jazil.
Sekadar diketahui, Isma divonis 3 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik kepala desa (kades) di media sosial. Isma kemudian membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI).
Simak Video: Cari Masukan, Tim Pengkaji Akan Undang Pelapor dan Terlapor Kasus ITE
(prf/ega)