www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Pria di Lolak Sulut Ditahan Usai Unggah Foto Menag Bermata Satu

by Admin Suaragus
5 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Manado –

Pria berinisial MAB (58) asal Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) ditahan karena kasus penghinaan di media sosial (Medsos). Dia ditangkap karena mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang telah diedit hanya memiliki satu mata di akun Facebook pribadinya.

Awalnya, pada Minggu (28/2/2021) Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang postingan tersangka di media sosial Facebook. Dalam postingan di akun pribadinya itu, tersangka mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diedit sedemikian rupa.

Postingan tersebut tersangka menuliskan kalimat, “Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yang lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya.”

Tim dari Polda Sulut segera melakukan penyelidikan mendalam, dan diketahui tersangka memposting hal tersebut pada Minggu (28/02), sekitar pukul 10.00 WITA. Sehari kemudian tim mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, lalu membawa tersangka ke Mapolda untuk diperiksa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, hasil interogasi sementara tersangka mengaku mendapat konten postingan itu dari group WhatsApp. Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk memposting di media sosial.

“Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah handphone dan hasil screen shoot postingan tersebut,” kata Abraham ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/3/2021).

Dijelaskan Abraham, tersangka dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya.

Lihat juga Video: Cari Masukan, Tim Pengkaji Akan Undang Pelapor dan Terlapor Kasus ITE

[Gambas:Video 20detik]

(aik/aik)

Tags: Berita
Previous Post

Gus Ipul Minta RSUD Kota Pasuruan Segera Perbaiki Pelayanan

Next Post

Erick Thohir Tunjuk Said Aqil Jadi Komut PT KAI, Ini Kata PWNU Jatim

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan
Info Kehidupan Gus

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

20 April 2022
Gus Dur sebagai sosok seorang negarawan yang sangat tenang menghadapi persoalan. 
Info Kehidupan Gus

Ziarah ke Makam Gus Dur, Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

19 April 2022
Gus Dur (Foto : Google)
Info Kehidupan Gus

Humor Gus Dur: Cara Bujuk Kiai Berhenti Merokok di Dalam Mobil

14 April 2022
Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru
Info Kehidupan Gus

Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru

7 September 2021
Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan
Info Kehidupan Gus

Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan

24 Agustus 2021
Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik
Info Kehidupan Gus

Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik

9 Mei 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz