suaragus.com, Jakarta – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali walk out (WO) dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, permintaan untuk menghadirkan Gus Nur di ruang sidang belum dikabulkan.
“Kita sudah mohon menghadirkan terdakwa tapi belum dikabulkan,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Egi Sudjana di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Para penasihat hukum itu kemudian langsung meninggalkan ruang sidang. Mereka langsung keluar.
Di luar ruang sidang, Egi Sudjana meminta keadilan kepada majelis hakim. Menurutnya, berdasarkan KUHAP seharusnya terdakwa dapat dihadirkan di ruang sidang.
“Itu kan sudah kaitannya hari ini pemeriksaan terdakwa KUHAP menyaratkan terdakwa mesti didampingi terdakwa advokat. Kita sudah mohon pakai surat tadi, beberapa kali sudah empat kali, sekarang sidang 5 kali, tetap tidak dikabulkan hakim. Berarti kan ini hakim titik beratnya, dia sudah berpihak,” katanya.
Dia pun membandingkan dengan kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang dapat dihadirkan di ruang sidang sebagai terdakwa. “Alasan yang kedua Jenderal Bonaparte kan hadir sebagai terdakwa dia. Masa ini gak ada urusannya sama korupsi (nggak bisa dihadirkan)” katanya.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Hakim ketua Toto Ridarto kemudian menanyakan apakah ada saksi yang akan dihadirkan.
“Jaksa, apakah ada saksi yang dihadirkan?,” tanya Toto.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli ITE.
Diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
sumber : detikcom