www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Gus Nur Tak Dihadirkan Langsung di Sidang, Tim Pengacara Walk-Out Lagi

by Admin Suaragus
18 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter

suaragus.com, Jakarta – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali walk out (WO) dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, permintaan untuk menghadirkan Gus Nur di ruang sidang belum dikabulkan.

“Kita sudah mohon menghadirkan terdakwa tapi belum dikabulkan,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Egi Sudjana di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).

Para penasihat hukum itu kemudian langsung meninggalkan ruang sidang. Mereka langsung keluar.

Di luar ruang sidang, Egi Sudjana meminta keadilan kepada majelis hakim. Menurutnya, berdasarkan KUHAP seharusnya terdakwa dapat dihadirkan di ruang sidang.

“Itu kan sudah kaitannya hari ini pemeriksaan terdakwa KUHAP menyaratkan terdakwa mesti didampingi terdakwa advokat. Kita sudah mohon pakai surat tadi, beberapa kali sudah empat kali, sekarang sidang 5 kali, tetap tidak dikabulkan hakim. Berarti kan ini hakim titik beratnya, dia sudah berpihak,” katanya.

Dia pun membandingkan dengan kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang dapat dihadirkan di ruang sidang sebagai terdakwa. “Alasan yang kedua Jenderal Bonaparte kan hadir sebagai terdakwa dia. Masa ini gak ada urusannya sama korupsi (nggak bisa dihadirkan)” katanya.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Hakim ketua Toto Ridarto kemudian menanyakan apakah ada saksi yang akan dihadirkan.

“Jaksa, apakah ada saksi yang dihadirkan?,” tanya Toto.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli ITE.

Diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : detikcom

Tags: Berita
Previous Post

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Ngaku Wawancara soal NU Spontan

Next Post

Laporkan Polisi Bila Aksi Cyberbullying Menimpa Anak Kita

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan
Info Kehidupan Gus

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

20 April 2022
Gus Dur sebagai sosok seorang negarawan yang sangat tenang menghadapi persoalan. 
Info Kehidupan Gus

Ziarah ke Makam Gus Dur, Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

19 April 2022
Gus Dur (Foto : Google)
Info Kehidupan Gus

Humor Gus Dur: Cara Bujuk Kiai Berhenti Merokok di Dalam Mobil

14 April 2022
Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru
Info Kehidupan Gus

Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru

7 September 2021
Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan
Info Kehidupan Gus

Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan

24 Agustus 2021
Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik
Info Kehidupan Gus

Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik

9 Mei 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz