www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Gus Nur Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Masuk Agenda Tuntutan

by Admin Suaragus
23 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter

 SuaraGus.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

“Bagaimana terdakwa, apakah akan menghadirkan saksi?” tanya hakim ketua Toto Ridarto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Namun, pihak terdakwa mengaku tidak menghadirkan saksi. Gus Nur mengaku dirinya selama ditahan tidak memiliki akses untuk mencari saksi atau berhubungan dengan tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum juga tak ada dalam ruang sidang.

“Saya tidak menghadirkan saksi bukan karena tidak niat. Tapi karena tidak punya akses untuk menghadirkan saksi,” kata Gus Nur.

“Baik kita langsung tuntutan. Sudah siap jaksa?” kata hakim.

“Siap Yang Mulia,” jawab jaksa. Sidang pun dimulai dengan pembacaan tuntutan dari jaksa.

Diketahui, Gus Nur didakwa melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Video itu ditayangkan di akun Munjiat Channel.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : detikcom

Tags: Berita
Previous Post

Gus Ipul Harap Pemerintah Tak Larang Mudik, Tapi Harus Prokes Ketat

Next Post

Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian Terkait NU

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan
Info Kehidupan Gus

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

20 April 2022
Gus Dur sebagai sosok seorang negarawan yang sangat tenang menghadapi persoalan. 
Info Kehidupan Gus

Ziarah ke Makam Gus Dur, Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

19 April 2022
Gus Dur (Foto : Google)
Info Kehidupan Gus

Humor Gus Dur: Cara Bujuk Kiai Berhenti Merokok di Dalam Mobil

14 April 2022
Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru
Info Kehidupan Gus

Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru

7 September 2021
Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan
Info Kehidupan Gus

Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan

24 Agustus 2021
Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik
Info Kehidupan Gus

Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik

9 Mei 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz