Virtual police adalah unit yang digagas KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi virtual bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU ITE dan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.
Ahli Hukum Pidana, Andre Yosua menyambut baik kehadiran kehadiran virtual police ini. Andre menyebutkan, jika penegakan hukum bukanlah tindakan respresif semata.
“Kehadiran polisi virtual pada intinya untuk menghantam konten negatif dan hoaks. Penegakan hukum bukanlah hanya tindakan represif semata, dan seringkali sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial kultur,” kata Andre dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5).
Lanjut Andre, ada dua aspek lain dalam hal penegakan yang sering dilupakan yakni preventif dan persuafif.
Namun, dengan kehadiran virtual police bisa menekan tindak pidana siber yang berujung tindakan represif.
“Dan ini yang dilakukan oleh Polri dengan virtual police dalam dunia siber. Langkah virtual police ini mampu menekan tindak pidana siber yang berujung kepada tindakan represif,” ujarnya.
Bahkan, Andre menyebutkan jika kehadiran virtual police merupakan terobosan kepolisian menghadapi perkembangan sosial.
“Virtual police adalah terobosan yang sesuai dengan perkembangan sosial kultur dalam menekan kejahatan siber,” tutup Andre. [ars]
sumber : RMOLBANTEN