www.suaragus.comwww.suaragus.com
    What's Hot

    Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

    2 Agustus 2023

    Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

    27 Juni 2023

    Doktor Jumadi dan Forwakada Menanam Pohon di Candi Prambanan

    16 Juni 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Twitter
    www.suaragus.com www.suaragus.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Pandangan
    • Isu Utama
    • Kamtibmas
    www.suaragus.comwww.suaragus.com
    Home » Telegram Kapolri: Tindak Tegas Knalpot Bising!
    Tak Berkategori

    Telegram Kapolri: Tindak Tegas Knalpot Bising!

    Admin SuaragusBy Admin Suaragus30 Mei 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan telegram yang berisi perintah pada jajarannya untuk menindak tegas pengguna kendaraan berknalpot bising. Telegram itu disertai pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

    Surat telegram Kapolri tersebut bernomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021. Dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising.

    Seperti, melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI. Karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

    Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

    Memberikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

    Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder. Antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

    sumber : SULSELSATU.com

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Admin Suaragus
    • Website

    Related Posts

    Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

    27 Juni 2023

    Pemerintah Mulai Petakan ASN yang Pindah ke IKN Tahun Ini

    13 Juli 2022

    Barisan Gus-Santri Minta Mardani H Maming Cuti dari Bendum PBNU

    29 April 2022

    BarisaGus-Santri Minta Minta Mardani Maming Mundur dari Bendum PBNU

    28 April 2022
    0 0 votes
    Article Rating
    Subscribe
    Login
    Notify of
    guest

    guest

    0 Comments
    Inline Feedbacks
    View all comments
    Editors Picks
    8.5

    Apple Planning Big Mac Redesign and Half-Sized Old Mac

    5 Januari 2021

    Autonomous Driving Startup Attracts Chinese Investor

    5 Januari 2021

    Onboard Cameras Allow Disabled Quadcopters to Fly

    5 Januari 2021
    Latest Posts

    British Soccer Clubs Barred From Traveling to Germany, TCL is Disrupted

    15 Januari 2021

    Review: T-Mobile Winning 5G Race Around the World

    15 Januari 2021

    Tokyo Officials Plan For a Safe Olympic Games Without Quarantines

    15 Januari 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Top Reviews
    9.1

    British Soccer Clubs Barred From Traveling to Germany, TCL is Disrupted

    By admin
    9.1

    Review: T-Mobile Winning 5G Race Around the World

    By admin

    Inside the Numbers: The NFLs Have Fared With the No. 2 Draft Pick

    By admin
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    © 2023 Copyright SuaraGusTeam All Rights Reserved ..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    wpDiscuz