Surabaya – Polsek Asemrowo melakukan operasi yustisi gabungan, Rabu (8/12/2021). Operasi ini dilakukan di Pos Lantas Dupak Rukun, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo.
Operasi dilakukan dalam rangka Implementasi Inmendagri No 55 Tahun 2021 dan Perwali No 10 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai tanggal 30 November s/d 14 Desember 2021.
Adapun petugas pelaksana pada operasi ini diantaranya Kapolsek Asemrowo, Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Kanit Samapta Polsek Asemrowo, Panit Lantas Polsek Asemrowo beserta para personil Polres dan Polsek, diantaranya 6 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 personil Polsek Asemrowo, 1 personil Bhabinsam Koramil Tandes, 2 personil Pomal, 2 personil Kejaksaaan, 4 personil Sat Pol PP Provinsi Jawa Timur dan 6 personil Sat Pol PP Kecamatan Asemrowo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, sasaran dari operasi ini adalah pengguna jalan yang melintas di depan Pos Lantas Dupak Rukun, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun mobil.
“Operasi ini diawali dengan penertiban kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, kemudian diberikan himbauan akan pentingnya mematuhi peraturan protokol kesehatan di masa pandemi seperti sekarang,” kata dia.
Masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar mendapat teguran dan diberikan sanksi oleh petugas.
Hari menambahkan, selama kegiatan petugas menjaring 41 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar dan diberikan sanksi hukum berupa penyitaan KTP.
“Kegiatan ini dilakukan setiap hari dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19, sehingga masyarakat bisa lebih disiplin dalam menjaga kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
sumber : memorandum.co.id