SUNGAIPENUH–Reskrim Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Kali ini kasus korupsi menjerat mantan Kepala Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Maizarudin dan mantan kaur keuangan (bendahara) Desa Koto Pudung, Hendra Gunawan.
Kasus yang menjerat Maizarudin dan Bendeharanya menambah daftar panjang kasus korupsi ditingkat desa. Tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/12) sore sekira pukul 15.45 Wib. Dari data yang dihimpun, jumlah rupiah yang diduga dikorupsikan mencapai Rp 452 juta.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi SE MH, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap mantan Kades dan mantan Bendahara Keuangan Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung.
”Benar, kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa saat menjabat sebagai kepala desa untuk tahun anggaran 2018, saat itu APBDes Koto Pudung berjumlah Rp 1,2 Milliar,” ungkap Kasat.
Dijelaskan Kasat, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Jambi ditemukan adanya kerugian uang negara, jumlah kerugian uang negara terkait kasus tersebut sebesar Rp 452 juta. Dari temuan tersebut, tersangka tidak melakukan pengembalian pada kas negara.
“Mantan kades dan bendahara ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2021, setelah kita melakukan gelar perkara. Karena tidak ada tikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara, ya terpaksa kita tahan,” ungkap Kasat Reskrim.
“Item dari temuan 425 Juta itu, terdiri dari Pembuatan jalan, pot bunga, cor beton dan ada spj fiktif,” tambah Kasat.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Primair pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Koto Pudung pada periode 2014-2020. Setelah masa jabatan habis pada 2020, dugaan kasus korupsi mulai mencuat berdasarkan temuan dari audit keuangan oleh Inspektorat. Sepanjang kasus tersebut bergulir, kedua tersangka bersikap acuh dan tidak mengembalikan temuan.
Dimana pada Jumat, 10 Desember 2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Maizaruddin dan Hendra Gunawan selaku Tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum, Pera Candra, SH, MH.
Setelah selesai pemeriksaan, terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Polres Kerinci untuk 20 hari kedepan, TMT 10 Desember 2021 s/d 29 Desember 2021, berdasarkan : Sprin Penahanan No. : Sp.Han/47/XII/RES.3.3/2021, tanggal 10 Desember 2021, an. Tersangka Maizaruddin (Kades Koto Pudung Tahun 2018.
“Dan Sprin Penahanan No. : Sp.Han/48/XII/RES.3.3/2021, tanggal 10 Desember 2021, an. Tersangka Hendra Gunawan (Kaur Keuangan Desa Koto Pudung Tahun 2018,” ucap Kasat.
Rencana selanjutnya smabung Kasat, mengirimkan Berkas Perkara Tahap I ke JPU Kejari Sungai Penuh pada hari Senin/13 Desember 2021. Melakukan koordinasi kelengkapan Berkas Perkara dengan JPU Kejari Sungai Penuh agar segera dapat diterbitkan P.21.
sumber : jambiekspres.co.id