“Karena begini ya, di Al-Qur’an ada ayat Wa laula daf’ullahin naasa ba’dlohum biba’dlin lafasadatil ardl (Al-Baqarah ayat 251 ,red). Jadi kekuatan apapun itu harus dikontrol. Tentu kontrol itu macam-macam. Tapi saya ulangi lagi, jangan anarkis, jangan melakukan yang sesuatu yang kontra produktif,” tegasnya.
Mengenai perbedaan pendapat tentang hukum melakukan demonstrasi, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengatakan bahwa perbedaan itu sudah biasa dalam fiqih.
“Kalau demo yang diharamkan oleh sebagian ulama itu adalah demo yang anarkis, sedangkan yang diperbolehkan itu maknanya yang tertib. Itu biasa di hukum fiqih,” ungkapnya.
“Artinya kalau demonstrasi itu dengan makna mengutarakan pendapat, dengan cara yang dijamin konstitusi, itu kan normal-normal saja dan tidak ada masalah. Jadi saya rasa seperti itu,” dia menjelaskan.
Penulis: Khazim Mahrur