suaragus.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rukyah hilal penentuan 1 Dzulhijjah 1443 H pada Rabu 29 Dzulqo’dah 1443 H yang bertepatan dengan 29 Juni 2022 pada 55 titik di seluruh Indonesia.
“Terkait Hari Raya Idul Adha, Nahdlatul Ulama melalui LF PBNU akan menyelenggarakan rukyah hilal penentuan 1 Dzulhijjah 1443 H pada 29 Juni 2022 sejauh ini di 55 titik,” kata Ma’rufin Sudibyo, Pengurus Lembaga Falakiyah PBNU, dalam keterangan tertulisnya dikutip dari sindo.news.com, Selasa (21/6/2022).
Ma’rufin mengatakan bahwa pada Rabu 29 Dzulqo’dah 1443 H saat maghrib, di seluruh Indonesia tinggi hilal toposentrik adalah antara 1º 12′ (d Merauke, Papua) hingga 3º 22′ (di Lhoknga, Aceh). Sementara elongasi hilal geosentrik antara 4º 37′ (Merauke) hingga 5º 41′ (Lhoknga).
Dalam pelaksanaan rukyah hilal, LF PBNU menyatakan bahwa Ma’rufin akna menerapkan kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU) sebagai landasan untuk penerimaan atau penolakan laporan rukyah hilal.
Menurutnya, laporan dapat diterima jika kondisi langit mendukung dan elemen posisi Bulan di tempat itu memenuhi kriteria IRNU, yakni tinggi toposentrik minimal 3º dan elongasi geosentrik minimal 6,4º.
“Berdasarkan pada prasyarat tersebut, maka sesungguhnya pada Rabu 29 Dzulqo’dah 1443 H kelak posisi hilal di seluruh Indonesia tidak ada yang memenuhi kriteria IRNU. Sehingga, apabila terdapat laporan terlihatnya hilal, maka secara kelembagaan akan ditolak,” ujar dia.
Ma’rufin mengatakan, hal ini pun juga berlaku bagi struktur (jamiyyah) NU, baik di tingkat pengurus besar, propinsi (pengurus wilayah) hingga kabupaten/kota (pengurus cabang) beserta turunannya.
Meski kriteria IRNU baru diterapkan per Ramadhan 1443 H lalu dan secara teknis dan psikologis membutuhkan waktu sosialisasi baik secara teknis maupun psikologis, maka Ketua Umum PBNU, kata Ma’rufin akan mengambil kebijakan hadidul bashar.
“Apabila pada Rabu 29 Dzulqo’dah 1443 H tersebut ada yang mengaku melihat hilal maka kesaksiannya hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya yang meyakini kesaksiannya. Maka sah tetapi terbatas dan tidak berlaku bagi jamiyyah, ” pungkasnya.
Baca juga :