www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan

by Admin Suaragus
24 Agustus 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ceramah adalah media bagi para penceramah untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Ceramah bukanlah untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Sehingga, kata Menag, kegiatan ceramah keagamaan dan kajian harus dijadikan sebagai ruang untuk mendidik dan memberikan pencerahan kepada umat. “Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website Kementerian Agama RI Senin, 23 Agustus 2021.

Kementerian Agama sekarang ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama kepada kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, hingga penceramah dan masyarakat luas. Empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi.

Menag Yaqut kembali mengingatkan bahwa pada pada April 2017, Kementerian Agama sudah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah.

Berikut ini seruan ceramah di rumah ibadah dari Kementerian Agama

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Menteri Agama mengingatkan kepada para penceramah agama agar tidak menjadikan ruang publik untuk menyebarkan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. Sebab menyampaikan dan menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

sumber : detikcom

Previous Post

Resmi! Polri Terbitkan Izin Liga 1 2021

Next Post

Dukung PON XX 2021 Papua, Korlantas Polri Berikan 51 Unit Kendaraan

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan
Info Kehidupan Gus

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

20 April 2022
Gus Dur sebagai sosok seorang negarawan yang sangat tenang menghadapi persoalan. 
Info Kehidupan Gus

Ziarah ke Makam Gus Dur, Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

19 April 2022
Gus Dur (Foto : Google)
Info Kehidupan Gus

Humor Gus Dur: Cara Bujuk Kiai Berhenti Merokok di Dalam Mobil

14 April 2022
Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru
Info Kehidupan Gus

Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru

7 September 2021
Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik
Info Kehidupan Gus

Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik

9 Mei 2021
detikKultum Gus Miftah: Mengapa bulan puasa maksiat masih ada?
Info Kehidupan Gus

detikKultum Gus Miftah: Mengapa bulan puasa maksiat masih ada?

15 Juni 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz