www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian Terkait NU

by Admin Suaragus
23 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraGus.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dengan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Gus Nur didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/3/2021).

Jaksa menyebut Gus Nur sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Jaksa menilai Gus Nur bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Video itu ditayangkan di akun Munjiat Channel.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum tuntutan dibacakan, Gus Nur sempat menyampaikan sejumlah hal kepada majelis. Dia bicara soal awal dirinya diamankan hingga materi yang dibicarakannya dalam YouTube yang dipermasalahkan.

Gus Nur juga menyinggung dirinya pernah membuat dua laporan polisi. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam laporan itu.

“Saya ini juga pernah membuat dua laporan yang sering mengata-ngatai saya setan, Gus Nur iblis, Gus Nur Dajjal, saya buat LP di Polres Jatim. Di Polda, palu diterima LP saya, di-BAP saya bahkan di panggil beberapa saksi, tapi sudah 2 tahun tak ada tindaklanjutnya, setiap saya tanya penyidik, sibuk sabar. Begitu saya dilaporkan langsung ditangkap, ini juga mohon dipertimbangkan negara hukum,” katanya.

Gus Nur turut menyinggung Ma’ruf Amin yang menjadi Cawapres pada 2019. Menurutnya, Rais Aam PBNU belum pernah mencalonkan diri sebagai pejabat.

“NU itu berdiri kurang lebih 95 tahun lalu, belum pernah terjadi mulai KH Hasyim Asy’ari tidak boleh terjadi seorang Rais Aam mencalonkan atau dicalonkan diri sebagai pejabat,” ujarnya.

sumber : detikcom

Tags: Beritadituntut 2 tahun penjaraGus Nur
Previous Post

Gus Nur Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Masuk Agenda Tuntutan

Next Post

Buka Pendidikan Sespimti dan Sespimen, Kapolri Minta Jangan Ada Kluster Baru Covid-19

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan
Info Kehidupan Gus

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

20 April 2022
Gus Dur sebagai sosok seorang negarawan yang sangat tenang menghadapi persoalan. 
Info Kehidupan Gus

Ziarah ke Makam Gus Dur, Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

19 April 2022
Gus Dur (Foto : Google)
Info Kehidupan Gus

Humor Gus Dur: Cara Bujuk Kiai Berhenti Merokok di Dalam Mobil

14 April 2022
Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru
Info Kehidupan Gus

Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru

7 September 2021
Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan
Info Kehidupan Gus

Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan

24 Agustus 2021
Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik
Info Kehidupan Gus

Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik

9 Mei 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz