Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang juga mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Desember 2020 lalu.
Mereka yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40). Kasus ini berawal dari video di YouTube berisi pengancaman yang disebar lewat WhatsApp grup.
Salah satu tersangka, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) mengunggah video ini melalui akun YouTubenya, Amazing Pasuruan. Kepada polisi, pria yang mengaku menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Pasuruan ini mengaku motivasinya mengunggah video karena berempati dan membela Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Nawawi juga memahami bahwa kontennya mengandung ujaran kebencian. Namun, tetap disebarkan karena alasan tersebut.
“Yang upload di YouTube tadi si MN Nawawi. Kenapa dia upload di YouTube, karena dia tahu kontennya adalah konten ujaran kebencian dan dia merasa bahwa dia berempati terhadap HRS,” kata Gidion di Surabaya, Senin (14/12/2020).
“Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI),” imbuh Gidion.
Gidion mengatakan alasan pelaku ini diketahui dari pengakuan langsung mereka. Selain itu, keempat pelaku juga saling mengenal dan tergabung dalam grup Front Pembela IB HRS.
“Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” lanjut Gidion.