Aksi begal dan hukum membunuh pelaku begal menarik untuk dikaji dari perspektif Islam. Apalagi belakangan ramai kabar seseorang korban begal ditetapkan tersangka lantaran membunuh pelakunya.
Dalam perspektif aturan, begal merupakan suatu perbuatan atau tindak pidana yang di dalam KUHP tergolong pada tindak kejahatan pencurian disertai menggunakan kekerasan (curas).
Begal merupakan perbuatan merampok, merampas, menggunakan cara paksa dilakukan satu atau sekelompok orang. Bagaimana pandangan Islam mengenai aturan membunuh pelaku begal ini? Berikut kabar Ulama tafsir Al-Qur’an Gus Baha (KH Ahmad Bahauddin) pada satu kajiannya.
Untuk diketahui pada Indonesia, penyebab seseorang melakukan aksi begal sanggup dipicu lantaran beberapa faktor pada antaranya perkara ekonomi, lemahnya iman atau faktor lingkungan. Allahu A’lam!Yang jelas, aksi begal tidak dibenarkan dalam Islam.
“Membunuh orang mukmin itu haram, dosa besar. Ancamannya neraka selamanya. Sampeyan yakin kan? Tapi masalahnya terdapat bab-bab yang orang itu tidak dihitung (status) Mukmin-nya. Meskipun orisinil mukmin.
Misalnya, terdapat garong mau membunuh engkau , seseorang bajingan mau membunuh engkau . Terus engkau membela diri dan akhirnya engkau yang membunuh bajingan. Bajingan tersebut statusnya mukmin.
Kamu membunuh orang mukmin atau bajingan pada kata bahasa? Makanya pada Fiqih terdapat Kitabus Shiyal yaitu pada mana orang yang membunuh atau nyawanya disia-siakan lantaran tidak menggunakan status mukminnya, akan tetapi menggunakan status membela diri.
Misalnya engkau mau dibegal atau istrimu mau diperkosa, terus engkau membela diri dan akhirnya engkau membunuh penjahat tersebut. Dalam bahasa itu membunuh orang mukmin atau bajingan? Di situ tidak usah engkau teruskan misalnya orang yang terlalu…. Tapi bajingan ini kan statusnya mukmin? (status dasarnya kan mukmin, jika bajingan itu kan statusnya dadakan). Ya tidak misalnya itu cara berpikirnya.
Orang itu ya bajingan meskipun dia mukmin. Di media yang ditulis, seseorang bajingan dibunuh. Tidak terdapat seseorang bajingan yang mukmin dibunuh. Ya repot jika begitu, kepercayaan kok engkau bikin begitu.
Cara Khawarij jika bajingan ya imannya telah hilang. Makanya pada fiqih itu terdapat Kitabus Shiyal. Dalam buku itu, orang boleh membela diri dan tidak apa-apa jika engkau membunuh demi menyelamatkan diri sendiri. Yang membunuh tidak terkena (hukum) Qishas, dan yang dibunuh itu lantaran (melakukan) sial.