www.suaragus.com
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas
www.suaragus.com
No Result
View All Result

PWNU DIY soal Perpres Miras: Jangan Sampai Dibuat di NTT, Beredar di NTB

by Admin Suaragus
2 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta –

Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, salah satunya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras. Wakil Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hilmy Muhammad menilai kebijakan pemerintah itu menjadi tantangan dakwah.

Wakil Rois Syuriah PWNU DIY Hilmy Muhammad awalnya mengatakan bahwa Perpres Investasi Miras ini membatasi produksi dan peredaran miras di wilayah Bali, NTT, Sulut dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

“Jadi Perpres ini berarti melarang produksi dan peredarannya di luar wilayah-wilayah tersebut. Kita harus memahami keperluannya di daerah-daerah tersebut dengan tetap menjadi keharusan kepala daerah mengatur dan membatasinya di daerah-daerah tersebut, disertai sanksi yang tegas dan keras bagi pelanggarnya,” kata Hilmy kepada detikcom, Senin (1/3/2021).

Artinya, regulasi pengaturan jual belinya harus benar-benar diperketat. Seperti jangan sampai dijual kepada anak kecil atau yang tidak layak mengonsumsinya.

“Jangan sampai seperti rokok, yang masih dijual bebas, siapapun bisa beli, termasuk anak2. Demikian juga pembatasan ketat terhadap penyebarannya. Jangan sampai dibuatnya di NTT, tapi justru peredarannya bisa masuk ke NTB,” ujarnya.

Lanjut pria yang kerap disapa Gus Hilmy ini, apabila implementasi aturan tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten, tentu hal itu akan menyelamatkan daerah lain. Karena itu, pria yang juga menjabat anggota DPD RI ini meminta pemerintah betul-betul mengawasinya.

“Soal apakah itu bakal mengganggu generasi muslim, pada saya, justru itulah tantangan dakwah kita. Tantangan miras sebenarnya ada di mana saja, bahkan di pojok-pojok kampung dengan memakai oplosan,” ujarnya.

“Itulah sebabnya keharusan bagi kita menyadarkan bahaya miras itu bagi penganut agama kita yang memang melarang mengonsumsinya, bukan hanya di daerah-daerah tersebut, tapi juga di mana saja,” imbuh Gus Hilmy.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur penanaman modal untuk minuman keras pada 2 Februari 2021.

Isi perpres itu, di antaranya memperbolehkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Perpres No 10 Tahun 2021 sendiri merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Simak video ‘Alasan PKS Minta Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras’:

[Gambas:Video 20detik]

(rih/mbr)

Tags: Berita Jawa Tengah
Previous Post

Waket MPR Sebut Artidjo Alkostar Sosok Penegak Hukum Berintegritas

Next Post

Ini Target Gus Ipul dan Wakilnya Kembali Raih WTP untuk Kota Pasuruan

Admin Suaragus

Admin Suaragus

Related Posts

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan
Info Kehidupan Gus

Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

20 April 2022
Gus Dur sebagai sosok seorang negarawan yang sangat tenang menghadapi persoalan. 
Info Kehidupan Gus

Ziarah ke Makam Gus Dur, Ganjar: Gus Dur Pahlawan Kemanusiaan

19 April 2022
Gus Dur (Foto : Google)
Info Kehidupan Gus

Humor Gus Dur: Cara Bujuk Kiai Berhenti Merokok di Dalam Mobil

14 April 2022
Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru
Info Kehidupan Gus

Sambangi kediaman loper koran, Cak Imin beri bantuan sepeda baru

7 September 2021
Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan
Info Kehidupan Gus

Menteri Agama: Ceramah adalah media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan

24 Agustus 2021
Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik
Info Kehidupan Gus

Gelar lomba burung, cara Gus Ipul ajak warga bahagia tanpa mudik

9 Mei 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Copyright © 2018 JNews. Photography Blog theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pandangan
  • Isu Utama
  • Kamtibmas

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

wpDiscuz